Kamis, Juli 31, 2008

HASIL NETMET BK PENDPRO ISMKI

HASIL NETMET BK PENDPRO ISMKI

Waktu : Tanggal 30 Juli 2008 jsm 14.00 WIB
Yang hadir :
1. Rifki Irsyad ( UNAND)
2. Ratna Sari Tonga (UMY)
3. Solikin (UNMUL)
4. Dewi Kusuma (UNMAL)
Agenda : Pembahasan Workshop BK PENDPRO ISMKI di MUNAS
Hasil :
1. TEMA Workshop :
•undang2 kesehatan ato tentang sistem pendidikan kedokteran sendiri
•kinerja dan profesi dokter ideal masa kini
•SKP
NB : Tema belum ditetapkan dari 3 tema yang diajukan (deadline tanggal 2)
2. PANSUS untuk WORKSHOP, tugasnya :
•Mempersiapkan workshop
•Berkordinasi dengan panitia MUNAS
•Evaluasi Workshop
3. Publikasi angket kurikulum pada saat workshop.

Selasa, Juni 10, 2008

Hasil NM Pesidium PENDPRO

HASIL NM BK PENDPRO ISMKI TANGGAL 07-06-2008

Yang hadir :
Rifki Irsyad ( UNAND) : Ketua
Ratna Sari Ritonga (UMY) : Sekum
Solikin (UNMUL) : Kabid KESTARI
Eko Fuji Ariyanto (UNPAD) : Kabid KAPEN

Agenda NM
1. Evaluasi BK Pendpro 6 bulanan dan Pembahasan Progja kedepan
2. MANUAL BOOK PENDPRO ISMKI

Hasil NM

1. Evaluasi BK PENDPRO dan Progja Kedepan
a. Bid Kapen :
1.Pengumpulan data base kurikulum tiap universitas, pandangan umum terhadap kurikulum di masing-masing universitas, dan hasil evaluasi dari masing-masing universitas
Perkembangan : Proposal penelitian sudah selesai. Penelitian sedang dilaksanakan. (bab 1-3 dari penelitian ud slesai, saat ini sedang uji validitas angket)
Tantangan : Saat ini teman2 UI sedang ujian, penelitian ditunda dulu. Izzah juga akan digantikan oleh Adi, tapi sedang menunggu sampai Adi bersedia.
2.Lokakarya Kurikulum Pendidikan Dokter S1
Perkembangan : Gambaran umum kegiatan sudah selesai.
Tantangan : Menunggu hasil program 1.
3.Lokakarya Kurikulum P3D
Perkembangan : Gambaran umum kegiatan sudah selesai.
Tantangan : Saat netmeeting Kajian, qt lebih memprioritaskan evaluasi kurikulum S1. jadi, qt akan kaji lagi apakah qt tetap akan melaksanakan program ini. Teman2 dari UNS sendiri siap untuk melanjutkan.
4.Pengumpulan hasil-hasil seminar atau kajian mengenai pendidikan dan profesi kedokteran di setiap universitas yang kemudian dipublikasikan ke setiap universitas
Perkembangan : Sedang membuat perencanaan kerja.
Tantangan : 3 minggu ke depan teman2 dari Unpad sedang ada ujian.
5.Acara PEPKI V dengan tema Uji Kompetensi Dokter di Unhas dan memberikan hasil PEPKI V ke advokasi untuk ditindaklanjuti ke pemerintah.
Perkembangan : Sedang membuat perencanaan kerja. PEPKI V insyaAllah akan dilaksanakan pada 2009.
Tantangan : Kelancaran koordinasi
6.Mengirim artikel ke buletin BK Pendpro setiap enam bulan
Perkembangan : Sedang membuat perencanaan kerja.
Tantangan : Kelancaran koordinasi.
b. Bid KESTARI
1. surat iuran sudah jadi dan sudah disebarkan
2. stempel dan arti lambang pendpro juga suddah ada
3. data base anggota belum lengkap (masih menunggu data tambahan dari KIK ISMKI
2. Pembahasan Rancangan Manual BOOM ISMKI
Dari hasil NM, masih banyak yang perlu di perbaiki….

KENDALA
Tidak semua KABID dapat hadir dalam NM karena kesibukan di institusi masing-masing

Senin, Maret 17, 2008

STRUKTUR KEPENGURUSAN
BADAN KELENGKAPAN
PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN
IKATAN SENAT MAHASISWA KEDOKTERAN INDONESIA
2008-2010


Ketua : Rifki Irsyad( UNAND )
Sekertaris Umum : Ratna Sari Ritonga ( UMY )
Bendahara : M. Agung N ( UII )
1. Bidang Dana Usaha
Ketua bidang : Dewi Kusuma A (UNMAL)
Staf bidang : (Dyah A Shinta) UGM, Ryan (UNLAM), Syahrizal (UNSYIAH), Kristen Maranatha, UNISULA, UMI, Laode P.Alam(UWK)
2. Bidang Advokasi
Ketua bidang : Dewangga G.G (UPN)
Staf bidang : Nia (UNHAS), ATMAJAYA, UMJ, UNILA,UNAYA
3. Bidang Kajian Pendidikan
Ketua bidang : Fadli Aditya R (UNPAD)
Staf bidang : Fajar N (UNS), Kadek Vera(UNJANI), UMS, UI, UNRI
4. Bidang Informasi dan komunikasi
Ketua bidang : Ermita Putri (YARSI)
Staf bidang : Mario (UNTAND), Rieza (UB), Vella (UNSRI), Tambunta (UISU)
5. Bidang Kesekretariatan
Ketua bidang : Solikin (UNMUL)
Staf bidang : Endin Nokik (UMM), Rangga P (UNISMA), UNBRAH

Sekretariat BK Pendpro
Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (UNAND)
Jl. Perintis Kemerdekaan, Padang 25127, Sumatera Barat
Telp. (0751) 31746,39844
Fax. (0751) 32838
Email : rifki_bgt@yahoo.co.id
Blog : www.pendpro.blogspot.com
Milis : pendpro_ismki@yahoogroups.co

Rabu, Januari 02, 2008

dari INFOKOM pendpro

NetMeeting perdana BK PendPro ISMKI, Sabtu, 15 Desember 2007 jam 16.00

Yang hadir:
Ermita Putri _ YARSI
chuwie_lucu _ Unjani
dewa_banged _ UPN
mario_telo _ UnTan
Rifki Irsyad _
shine.ur_life _
df.arieza _ UB
izal_unsyiah05

Agenda:

1, pmbhsn proker msg bidang kedepan,

2 adpmbhsn mengenai proker kapen ttg uji kompetensi,

3 ttg diskusi dgn IFMSA

Next NM: 18 desember 2007, selasa. pkl 17.00 WIB

Hasil NetMeet:

1. Agenda pertama,,pmbhasn mengenai proker kedepan, tetapi yang udah berjalan br

infokom antara lain bikin Blogspot.. (wow.. infokom keren,,,).

→ berhubung ada ggnan,, jd pembahasan mengenai proker diundur hari selasa

2. Pembahasana dari kestari ttg lambing:

Makna lambang Pendpro:
Mikroskop à menggambarkan bahwa BK Pendpro membahas masalah2 pendidikan sampai hal2 terkecil.
Stetoskop à peka terhadap suara institusi2 lokal mengenai kebijakan2 kurikulum pendidikan kedokteran Indonesia.
Lambang Kedokteran à menunjukkan bahwa BK Pendpro merupakan BK yang berbasis fakultas kedokteran.
Buku tulis à menggambarkan bahwa Pendpro bergerak dalam bidang pendidikan
Warna merah pada lingkaran à warna merah menggambarkan keberanian untuk memperjuangkan hak2 mahasiswa dalam pembuatan kurikulum kedokteran Indonesia.
Lingkaran à

Kesimpulan: lambangnya pake yang punya mba' ratih → tapi mw dibahas lagi pas NM yang kedua..

3. Masalah advokat dibahas:

Masalah yang mau diangkat Dewa_UPN menjadi wacana yaitu P2K2 tapi baru drilling yaitu di salah satu kampus ada yang menerapkan peraturan kalau gak lulus sampai 3 kali gak dikasih izin buat jadi dokter <>. Tapi Dewa bingung caranya biar bisa diangkat ke permukaan untuk menjadi wacana di PendPro agar diperhatikan. Karena P2K2 hanya drilling tapi bukan sebagai penghambat.

4. Agenda dua,mengenai uji kompetensi,, klo gak slh ada diproker kapenn
tapi tu rencananya mo jd wacana bwt di PEPKI..tinggal nunggu persetujuan
mngenai ujian kompetensi,napa jawa tu jd sentral artinya utama
kt dri penpro sndri hrus advokasi msalah standart ujian kompetensi

5. Danus:
punya usulan waktu acara mukernas di solo buat bazar,gmana?
Masalah lagi mengenai rekening pendpro,bendum gak da kbrnya
soal yang seratus ribu???dikirim ke rekening Danus mengenai pembayaran apa kita mulai bulan januariii.

6. Mengenai diskusi dengan pihak IFMSA
Masalahnya: skrg proposal dari hublu ISMKI blm ada gmana kt mww cari dana
Dimilist, pendaftaran terakhir tgl 15,dan biayanya 100 euro.pndfrrn terakir tgl 15 januari dan biayanya 295 euro.
Gambaran dari Kak ratih yang dibawa proker BK dan dokumentasinya
Soal dana kita juga sharing ma pengurus taon lalu aja...
Jadi gini loh, IFMSA mau ngadain Musyawarah internasional (gw kagak tau gmn nyingkatnya). nah sebagai perwakilan dari indonesia kita2 or BSO2 nya ISMKI juga diharapkan hadir untuk presentasi progja. Pentingnya itu kita sebagai perwakilan dari Indonesia yang merepresentasikan 60%kegiatan medstuds di Indo
soal IFMSA..tampaknya..pertama kita harus punya duit dulu biar bisa brangkat..kedua kita harus punya proker yang fix..

KESIMPULAN:

Hari ini rencana ngomongin soal progja tiap dept dan IFMSA, dikarenakan nggak semua dept yang hadir maka NM ditunda tanggal 18 desember 2007 pukul 17.00 WIB.

dengan agenda masih sama

Senin, Desember 17, 2007

ART MUNAS II Malang


BAB I
PENGERTIAN NAMA


Pasal 1
BK Pendidikan dan Profesi Kedokteran (Pendpro) yang ditingkat internasional disebut dengan Indonesian Standing Committee On Medical Student Consile Education (SCOME) Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) adalah Badan kelengkapan milik Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI).

BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 2
Ayat 1 : Anggota BK Pendpro ISMKI terdiri dari anggota tetap dan anggota muda.
Ayat 2 : Anggota Tetap BK Pendpro ISMKI adalah Departemen/Bidang/BSO/LSO/Badan Aktivitas yang sejalan dengan Pendidikan dan Profesi Kedokteran yang secara resmi berada di bawah koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menjadi anggota tetap ISMKI dan disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) BK Pendpro ISMKI.
Ayat 3 : Anggota Muda BK Pendpro ISMKI adalah Departemen/Bidang/BSO/LSO/Badan Aktivitas yang sejalan dengan Pendidikan dan Profesi Kedokteran yang secara resmi berada di bawah koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menjadi anggota tetap ISMKI.

Pasal 3
Syarat – Syarat Keanggotaan
Ayat 1 : Lembaga Eksekutif yang berada di atasnya terdaftar sebagai Anggota Tetap ISMKI.
Ayat 2 : Menyetujui hasil keputusan Munas BK Pendpro ISMKI.
Ayat 3 : Mendaftarkan diri secara tertulis kepada Ketua BK Pendpro ISMKI.

Pasal 4
Kewajiban dan Hak Anggota
Ayat 1 : Kewajiban Anggota Tetap
a. Menaati dan melaksanakan ART dan segala ketentuan / peraturan organisasi lainnya.
b. Menaati dan melaksanakan hasil – hasil Munas BK Pendpro ISMKI.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan BK Pendpro ISMKI.
d. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Munas BK Pendpro ISMKI.

Ayat 2 : Kewajiban Anggota Muda
a. Menaati dan melaksanakan ART dan segala ketentuan / peraturan organisasi lainnya.
b. Menaati dan melaksanakan hasil – hasil Munas BK Pendpro ISMKI.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan BK Pendpro ISMKI.

Ayat 3 : Hak Anggota Tetap
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus harian BK Pendpro ISMKI.
b. Memilih dan dipilih.
c. Mengikuti seluruh kegiatan BK Pendpro ISMKI.
d. Membela diri.
e. Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.

Ayat 4 : Hak Anggota Muda
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus harian BK Pendpro ISMKI.
b. Mengikuti seluruh kegiatan BK Pendpro ISMKI.
c. Membela diri.
d. Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi sebagai anggota muda

Pasal 5
Sanksi Anggota
Anggota dapat dikenakan sanksi berupa :
Ayat 1 : Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Pengurus Harian Nasional ISMKI atas rekomendasi dari setengah plus satu dari jumlah anggota, apabila melanggar point Pasal 4.
Ayat 2 :
a. Jika surat peringatan pertama tidak diindahkan selama tiga bulan sejak dikeluarkan maka akan dikeluarkan surat peringatan kedua.
b. Jika surat peringatan kedua tidak diindahkan selama dua bulan sejak dikeluarkan maka akan dikeluarkan surat peringatan ketiga.
c. Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan selama satu bulan sejak dikeluarkan maka akan dilakukan pembekuan hak pada pasal 4 ayat 2 sampai dengan munas berikutnya.
Ayat 3 :Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan ART dan ketentuan/peraturan BK pendpro ISMKI yang tercatum dalam pasal 5 ayat 2 yang dilakukan oleh musyawarah nasional atas rekomendasi dari setengah tambah satu dari jumlah angota tetap dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota tetap yang hadir.


Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Anggota kehilangan keanggotaan apabila :
Ayat 1 : Lembaga Eksekutif yang berada di atasnya kehilangan keanggotaan dari ISMKI.
Ayat 2 : Dibatalkan / dibubarkan oleh Lembaga Eksekutif yang berada di atasnya.
Ayat 3 : Dikeluarkan oleh Munas sesuai dengan pasal 5 ayat 3.
Ayat 4 : Mengundurkan diri dan disahkan oleh Munas.

Pasal 7
Pembelaan
Ayat 1 : Anggota yang dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sesuai pada pasal 5 ayat 1 berhak mengadakan pembelaan sebelum dijatuhkan sanksi pembekuan hak yang diatur pada pasal 5 ayat 2.
Ayat 2 : Anggota yang dikenai sanksi dikeluarkan dari keanggotaan, dapat mengadakan pembelaan pada Munas.

BAB III
USAHA


Pasal 8
Ayat 1 : Membina mahasiswa kedokteran Indonesia yang berintegritas tinggi, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Meningkatkan komunikasi dan solidaritas antar anggota.
Ayat 3:Berperan aktif dalam kegiatan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan dan profesi kedokteran.
Ayat 4 : Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain.


BAB IV
BADAN PERLENGKAPAN, PENGURUS HARIAN DAN KEKUASAAN


Pasal 9
Musyawarah Nasional
Ayat 1 : Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Ayat 2 : Pertemuan Musyawarah Nasional :
a. Musyawarah Nasional diadakan 2 (dua) tahun sekali yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Musyawarah Nasional sebelumnya.
b. Dalam keadaan tertentu dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Ayat 3 : Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional:
a. Menetapkan dan mengesahkan ART.
b. Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua.
d. Mengevaluasi untuk kemudian menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua.
e. Mengesahkan anggota muda yang sudah memenuhi syarat menjadi anggota tetap.
f. Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan kepada Musyawarah Nasional.
g. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikutnya.
h. Menentukan dan menetapkan besar dan waktu pembayaran iuran anggota.
i. Pembubaran BK Pendpro ISMKI yang dianggap sah apabila diusulkan dan diterima oleh setengah plus satu dari anggota tetap yang hadir.
Ayat 4 : Tata Tertib
a. Penanggung jawab musyawarah nasional adalah Ketua.
b. Musyawarah dihadiri oleh peserta utusan dan peserta peninjau.
c. Peserta utusan merupakan anggota tetap.
d. Peserta peninjau merupakan anggota muda, Pengurus Harian Nasional dan undangan .
e. Jumlah Pengurus Harian Nasional yang hadir ditetapkan oleh Sekjen ISMKI.
f. Peserta utusan mempunyai hak bicara dan hak pilih.
g. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
h. Quorum
(i) Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah plus satu dari anggota BK Pendpro ISMKI.
(ii) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas persetujuan sekurang-kurangnya setengah plus satu anggota dengan pertimbangan dari Sekretaris Jenderal ISMKI.
g. Pengambilan keputusan
(i) Mekanisme pengambilan keputusan sedapat mungkin dilakukan dengan musyawarah mufakat.
ii) Jika tidak dihasilkan kesepakatan dalam musyawarah mufakat maka dilakukan voting.
(iii) Apabila hasil voting sama, maka pengambilan suara diulangi maksimal 3 (tiga) kali yang didahului proses lobby.

(iv) Apabila setelah diulang 3 (tiga) kali belum menghasilkan keputusan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada presidium sidang.

Pasal 10
Pengurus Harian
Ayat 1 : Pengurus Harian adalah instansi kepemimpinan tertinggi organisasi yang mengurus dan melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis dan operasional berskala Nasional.
Ayat 2 : Pengurus Harian terdiri dari Ketua dan pengurus lain yang ditunjuk oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersama-sama melaksanakan kegiatan secara kolektif.


Pasal 11
Personalia Pengurus Harian
Ayat 1 : Ketua adalah pengurus harian tertinggi tingkat nasional yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
Ayat 2 : Ketua bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Ayat 3 : Ketua wajib melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional dan melaporkan hasilnya setiap enam bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal ISMKI.
Ayat 4 : Ketua wajib melaporkan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Nasional ISMKI.
Ayat 5 : Ketua berhak mengangkat perangkat pembantu sesuai dengan kebutuhan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
Ayat 6 : Ketua bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan hasil ketetapan Musyawarah Nasional.

BAB V
PERBENDAHARAAN


Pasal 12
Perbendaharaan dan Keuangan
Ayat 1 : Perbendaharaan BSO Pendpro meliputi uang tunai, surat-surat berharga dan barang-barang yang dimiliki secara sah.
Ayat 2 : Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik pemasukkan maupun pengeluaran harus dibukukan sebagai tanda bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat 3 : Setiap permohonan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan Ketua.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT


Pasal 13
Lambang dan Atribut Organisasi adalah
Ayat 1 : Lambang (diatur tersendiri)
Ayat 2 : Stempel (diatur tersendiri)

BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 14
Ayat 1 : Perubahan dan pembubaran Anggaran Rumah Tangga organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Ayat 2 : Rencana perubahan atau pembubaran Anggaran Rumah Tangga organisasi harus disampaikan kepada anggota Musyawarah Nasional.
Ayat 3 : Keputusan perubahan atau pembubaran Anggaran Rumah Tangga organisasi sekurang-kurangnya harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir di Musyawarah Nasional.

Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga akan diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan waktu.
Pasal 16
Setiap anggota BK Pendpro ISMKI dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga setelah diumumkan.

Pasal 17
Setiap anggota BK Pendpro ISMKI harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sebagai anggota.




Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional II
BK Pendidikan dan Profesi Kedokteran
Ikatan Senat mahasiswa Kedokteran Indonesia
Malang, 26 November 2007
Pukul 21.15 WIB

Oleh
Presidium Sidang




Dewangga Gegap Gempita(FK UPN)
Laode Purna Alam Firdaus (FK UWK)
Fadli Aditya Rizky(FK UNPAD)