Senin, Desember 17, 2007

ART MUNAS II Malang


BAB I
PENGERTIAN NAMA


Pasal 1
BK Pendidikan dan Profesi Kedokteran (Pendpro) yang ditingkat internasional disebut dengan Indonesian Standing Committee On Medical Student Consile Education (SCOME) Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) adalah Badan kelengkapan milik Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI).

BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 2
Ayat 1 : Anggota BK Pendpro ISMKI terdiri dari anggota tetap dan anggota muda.
Ayat 2 : Anggota Tetap BK Pendpro ISMKI adalah Departemen/Bidang/BSO/LSO/Badan Aktivitas yang sejalan dengan Pendidikan dan Profesi Kedokteran yang secara resmi berada di bawah koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menjadi anggota tetap ISMKI dan disahkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) BK Pendpro ISMKI.
Ayat 3 : Anggota Muda BK Pendpro ISMKI adalah Departemen/Bidang/BSO/LSO/Badan Aktivitas yang sejalan dengan Pendidikan dan Profesi Kedokteran yang secara resmi berada di bawah koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang telah menjadi anggota tetap ISMKI.

Pasal 3
Syarat – Syarat Keanggotaan
Ayat 1 : Lembaga Eksekutif yang berada di atasnya terdaftar sebagai Anggota Tetap ISMKI.
Ayat 2 : Menyetujui hasil keputusan Munas BK Pendpro ISMKI.
Ayat 3 : Mendaftarkan diri secara tertulis kepada Ketua BK Pendpro ISMKI.

Pasal 4
Kewajiban dan Hak Anggota
Ayat 1 : Kewajiban Anggota Tetap
a. Menaati dan melaksanakan ART dan segala ketentuan / peraturan organisasi lainnya.
b. Menaati dan melaksanakan hasil – hasil Munas BK Pendpro ISMKI.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan BK Pendpro ISMKI.
d. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh Munas BK Pendpro ISMKI.

Ayat 2 : Kewajiban Anggota Muda
a. Menaati dan melaksanakan ART dan segala ketentuan / peraturan organisasi lainnya.
b. Menaati dan melaksanakan hasil – hasil Munas BK Pendpro ISMKI.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan BK Pendpro ISMKI.

Ayat 3 : Hak Anggota Tetap
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus harian BK Pendpro ISMKI.
b. Memilih dan dipilih.
c. Mengikuti seluruh kegiatan BK Pendpro ISMKI.
d. Membela diri.
e. Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.

Ayat 4 : Hak Anggota Muda
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus harian BK Pendpro ISMKI.
b. Mengikuti seluruh kegiatan BK Pendpro ISMKI.
c. Membela diri.
d. Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi sebagai anggota muda

Pasal 5
Sanksi Anggota
Anggota dapat dikenakan sanksi berupa :
Ayat 1 : Peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Pengurus Harian Nasional ISMKI atas rekomendasi dari setengah plus satu dari jumlah anggota, apabila melanggar point Pasal 4.
Ayat 2 :
a. Jika surat peringatan pertama tidak diindahkan selama tiga bulan sejak dikeluarkan maka akan dikeluarkan surat peringatan kedua.
b. Jika surat peringatan kedua tidak diindahkan selama dua bulan sejak dikeluarkan maka akan dikeluarkan surat peringatan ketiga.
c. Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan selama satu bulan sejak dikeluarkan maka akan dilakukan pembekuan hak pada pasal 4 ayat 2 sampai dengan munas berikutnya.
Ayat 3 :Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan ART dan ketentuan/peraturan BK pendpro ISMKI yang tercatum dalam pasal 5 ayat 2 yang dilakukan oleh musyawarah nasional atas rekomendasi dari setengah tambah satu dari jumlah angota tetap dan disetujui oleh minimal dua pertiga dari anggota tetap yang hadir.


Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Anggota kehilangan keanggotaan apabila :
Ayat 1 : Lembaga Eksekutif yang berada di atasnya kehilangan keanggotaan dari ISMKI.
Ayat 2 : Dibatalkan / dibubarkan oleh Lembaga Eksekutif yang berada di atasnya.
Ayat 3 : Dikeluarkan oleh Munas sesuai dengan pasal 5 ayat 3.
Ayat 4 : Mengundurkan diri dan disahkan oleh Munas.

Pasal 7
Pembelaan
Ayat 1 : Anggota yang dikenai sanksi berupa peringatan tertulis sesuai pada pasal 5 ayat 1 berhak mengadakan pembelaan sebelum dijatuhkan sanksi pembekuan hak yang diatur pada pasal 5 ayat 2.
Ayat 2 : Anggota yang dikenai sanksi dikeluarkan dari keanggotaan, dapat mengadakan pembelaan pada Munas.

BAB III
USAHA


Pasal 8
Ayat 1 : Membina mahasiswa kedokteran Indonesia yang berintegritas tinggi, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Meningkatkan komunikasi dan solidaritas antar anggota.
Ayat 3:Berperan aktif dalam kegiatan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan dan profesi kedokteran.
Ayat 4 : Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain.


BAB IV
BADAN PERLENGKAPAN, PENGURUS HARIAN DAN KEKUASAAN


Pasal 9
Musyawarah Nasional
Ayat 1 : Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Ayat 2 : Pertemuan Musyawarah Nasional :
a. Musyawarah Nasional diadakan 2 (dua) tahun sekali yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Musyawarah Nasional sebelumnya.
b. Dalam keadaan tertentu dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Ayat 3 : Kekuasaan dan wewenang Musyawarah Nasional:
a. Menetapkan dan mengesahkan ART.
b. Menetapkan dan mengesahkan rekomendasi.
c. Memilih dan menetapkan Ketua.
d. Mengevaluasi untuk kemudian menerima atau menolak pertanggungjawaban Ketua.
e. Mengesahkan anggota muda yang sudah memenuhi syarat menjadi anggota tetap.
f. Menyelesaikan masalah-masalah yang diamanahkan kepada Musyawarah Nasional.
g. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional berikutnya.
h. Menentukan dan menetapkan besar dan waktu pembayaran iuran anggota.
i. Pembubaran BK Pendpro ISMKI yang dianggap sah apabila diusulkan dan diterima oleh setengah plus satu dari anggota tetap yang hadir.
Ayat 4 : Tata Tertib
a. Penanggung jawab musyawarah nasional adalah Ketua.
b. Musyawarah dihadiri oleh peserta utusan dan peserta peninjau.
c. Peserta utusan merupakan anggota tetap.
d. Peserta peninjau merupakan anggota muda, Pengurus Harian Nasional dan undangan .
e. Jumlah Pengurus Harian Nasional yang hadir ditetapkan oleh Sekjen ISMKI.
f. Peserta utusan mempunyai hak bicara dan hak pilih.
g. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
h. Quorum
(i) Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh setengah plus satu dari anggota BK Pendpro ISMKI.
(ii) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan atas persetujuan sekurang-kurangnya setengah plus satu anggota dengan pertimbangan dari Sekretaris Jenderal ISMKI.
g. Pengambilan keputusan
(i) Mekanisme pengambilan keputusan sedapat mungkin dilakukan dengan musyawarah mufakat.
ii) Jika tidak dihasilkan kesepakatan dalam musyawarah mufakat maka dilakukan voting.
(iii) Apabila hasil voting sama, maka pengambilan suara diulangi maksimal 3 (tiga) kali yang didahului proses lobby.

(iv) Apabila setelah diulang 3 (tiga) kali belum menghasilkan keputusan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada presidium sidang.

Pasal 10
Pengurus Harian
Ayat 1 : Pengurus Harian adalah instansi kepemimpinan tertinggi organisasi yang mengurus dan melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis dan operasional berskala Nasional.
Ayat 2 : Pengurus Harian terdiri dari Ketua dan pengurus lain yang ditunjuk oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersama-sama melaksanakan kegiatan secara kolektif.


Pasal 11
Personalia Pengurus Harian
Ayat 1 : Ketua adalah pengurus harian tertinggi tingkat nasional yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
Ayat 2 : Ketua bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Ayat 3 : Ketua wajib melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional dan melaporkan hasilnya setiap enam bulan sekali kepada Sekretaris Jenderal ISMKI.
Ayat 4 : Ketua wajib melaporkan pertanggung jawaban organisasi pada Musyawarah Nasional ISMKI.
Ayat 5 : Ketua berhak mengangkat perangkat pembantu sesuai dengan kebutuhan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
Ayat 6 : Ketua bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan hasil ketetapan Musyawarah Nasional.

BAB V
PERBENDAHARAAN


Pasal 12
Perbendaharaan dan Keuangan
Ayat 1 : Perbendaharaan BSO Pendpro meliputi uang tunai, surat-surat berharga dan barang-barang yang dimiliki secara sah.
Ayat 2 : Segala sesuatu yang menyangkut keuangan, baik pemasukkan maupun pengeluaran harus dibukukan sebagai tanda bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat 3 : Setiap permohonan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan Ketua.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT


Pasal 13
Lambang dan Atribut Organisasi adalah
Ayat 1 : Lambang (diatur tersendiri)
Ayat 2 : Stempel (diatur tersendiri)

BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 14
Ayat 1 : Perubahan dan pembubaran Anggaran Rumah Tangga organisasi hanya dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Ayat 2 : Rencana perubahan atau pembubaran Anggaran Rumah Tangga organisasi harus disampaikan kepada anggota Musyawarah Nasional.
Ayat 3 : Keputusan perubahan atau pembubaran Anggaran Rumah Tangga organisasi sekurang-kurangnya harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir di Musyawarah Nasional.

Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga akan diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi dan waktu.
Pasal 16
Setiap anggota BK Pendpro ISMKI dianggap telah mengetahui isi Anggaran Rumah Tangga setelah diumumkan.

Pasal 17
Setiap anggota BK Pendpro ISMKI harus mentaati Anggaran Rumah Tangga ini dan apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sebagai anggota.




Ditetapkan dalam Musyawarah Nasional II
BK Pendidikan dan Profesi Kedokteran
Ikatan Senat mahasiswa Kedokteran Indonesia
Malang, 26 November 2007
Pukul 21.15 WIB

Oleh
Presidium Sidang




Dewangga Gegap Gempita(FK UPN)
Laode Purna Alam Firdaus (FK UWK)
Fadli Aditya Rizky(FK UNPAD)





Tidak ada komentar: